Skip to content

Recent Posts

  • Rumah di Bandung Kena Rayap? Ini Langkah Cepat yang Bisa Kamu Lakukan
  • Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini 5 Cara Kerja Water Heater Gas di Rumah
  • Klamby Hadirkan Inovasi Campaign Ied 2026 Melalui Film Musikal Keluarga Berjudul “Nala: Dengar Aku Juga”
  • 5 Alasan Mengapa Anda Harus Menggunakan Jasa Kontraktor Listrik Terpercaya
  • Dilema Gen Z: Beli Skincare atau Bayar Cicilan KPR? Mari Kita Bahas – Bank Sinarmas

Most Used Categories

  • Lifestye (69)
  • Bisnis (25)
  • Sport (12)
  • Travel (11)
  • Uncategorized (10)
  • Nasional (9)
  • Otomotif (6)
  • Kesehatan (5)
  • Internasional (4)
  • Regional (3)
Skip to content
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Subscribe

terkinimagz.com

Majalah Terkini dan Terpopuler

Subscribe
  • Beranda
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Home
  • Nasional
  • Kuasa Hukum Korban Pastikan Kasus IOI Bukan Perdata

Kuasa Hukum Korban Pastikan Kasus IOI Bukan Perdata

adminJune 12, 2021December 5, 2021

Kuasa Hukum korban PT Indosterling Optima Investama (IOI), Andreas mengatakan bahwa kasus tersebut bukan perdata seperti yang dikatakan kuasa hukum PT Indosterling Optima Investama. Apalagi menurut dia karena berdasarkan surat laporan LP/B/0364/VIII/Bareskrim bahwa berkas saat ini sudah dilimpahkan ke Kejagung beserta tersangka. Menurut Andreas kalau kemudian dikatakan kasus ini adalah kasus perdata terkait utang piutang maka itu merupakan sebuah pernyataan yang salah besar dan mengada ada.

“Korban dan kuasa hukumnya berterima kasih kepada jajaran aparat penegak hukum yang telah memenuhi aspirasi para korban sehingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andreas. Mengenai adanya anggapan hanya lima orang yang menuntut secara pidana maka hal itu kembali dibantah oleh kuasa hukum korban karena sampai saat ini masih tetap 56 korban tanpa satupun mencabut laporannya. Andreas juga ingin membuktikan bahwa kasus pidana ini akan dibuktikan di pengadilan karena pidana tidak menggugurkan PKPU.

“Dari awal dasar kami melihat ini pidana dikarenakan adanya peraturan dari Bank Indonesia maupun peraturan Gubernur BI pada tahun 2017 dan 2018 yang menyatakan PN masuk dalam surat berharga komersial dan wajib mendapat izin dari BI,” tegas Pengacara sejumlah nasabah IOI, Andreas kepada pers, Kamis (10/6/2021). “Selain itu adanya yurisprudensi tahun 2013 mengenai promissory notes yang dipersamakan dengan simpanan bank dan harus mendapat ijin Bank Indonesia,” sambungnya. Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Kuasa Hukum IOI Hardodi menjelaskan dalam sistem hukum perdata pihak kreditur memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitur telah lalai melaksanakan isi perdamaian.

Hal ini diatur dalam Pasal 291 Juncto Pasal 170 Undang undang Nomor 37 Tahun 2004. “Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU. Tapi faktanya sejauh ini lancar lancar saja,” ucapnya. “Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran. Perlu diketahui, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali kalau jalur pidana terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali,” lanjut dia.

Dengan adanya sikap yang sudah disampaikan kreditur, Hardodi meminta agar pihak penyidik Mabes Polri menghentikan kasus ini. “Penyidik polisi harusnya mementingkan hak dari para kreditur,” ujarnya. Beberapa waktu lalu ratusan kreditur produk High Yield Promissory Notes (HYPN) PT IndoSterling Optima Investa (IOI) menyampaikan sikap protes kepada Mabes Polri atas penolakan gugatan pidana terhadap manajemen IOI terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Aksi protes mereka lakukan dengan cara mengirimkan karangan bunga yang ditaruh di depan Kantor Mabes Polri Jakarta, pada Kamis (6/5/2021) siang. Padahal, sejauh ini menurut mereka pihak IOI sudah menunaikan pembayaran tahap keenam atas proses restrukturisasi produk HYPN. Pembayaran tahap keenam itu dilakukan pada 3 Mei 2021. Pembayaran tahap keenam itu diberikan kepada 1.102 kreditur.

“Kami selalu berkomitmen sejak awal bahwa IOI akan berusaha menjadikan kepentingan kreditur sebagai prioritas utama,” kata Communication Director IndoSterling Group Deasy Sutedja melalui keterangan tertulisnya. Sejumlah kreditur IOI pun turut bersuara terkait berlanjutnya kasus PKPU IOI ke ranah pidana. Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI), Sean William Henley sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini diduga karena buntut dari kasus gagal bayar atas produk High Yield Promissory Notes (HYPN). Kuasa hukum William Henley, Hardodi dari HD Law Firm saat itu membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri Cq Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada 30 September 2020 lalu. Informasi ini juga disampaikan di keterbukaan informasi dengan Nomor: S 06953/BEI.PP1/11 2020. Hal ini mengingat, William Henley adalah Komisaris dari PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), anak usaha dari PT Indosterling Sarana Investa.

andreas, deasy sutedja, high yield promissory notes (hypn), hukum, kasus gagal bayar, nasional, polri, pt indosterling optima investama (ioi), sean william henley

Post navigation

Previous: AJI Nilai Isi Pasal 281 pada Draf RUU-KUHP Berpotensi Mengganggu Kebebasan Pers
Next: Nutrisi Terbaik Agar Tubuh Dan Kulit Agar Tetap Terlihat Muda

Related Posts

https://dlhprovinsiaceh.id/

Peran Strategis DLH Aceh dalam Menjaga Kelestarian Alam dan Kualitas Hidup Masyarakat

August 15, 2025August 15, 2025 admin
Mengenal Ajaran Yesus: Pesan Kasih dan Pengampunan

Mengenal Ajaran Yesus: Pesan Kasih dan Pengampunan

February 28, 2025 admin
Sejarah Freemasonry di Indonesia

Dari Zaman Kolonial Hingga Kini: Membedah Sejarah Freemasonry di Indonesia

January 31, 2025February 1, 2025 admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Rumah di Bandung Kena Rayap? Ini Langkah Cepat yang Bisa Kamu Lakukan
  • Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini 5 Cara Kerja Water Heater Gas di Rumah
  • Klamby Hadirkan Inovasi Campaign Ied 2026 Melalui Film Musikal Keluarga Berjudul “Nala: Dengar Aku Juga”
  • 5 Alasan Mengapa Anda Harus Menggunakan Jasa Kontraktor Listrik Terpercaya
  • Dilema Gen Z: Beli Skincare atau Bayar Cicilan KPR? Mari Kita Bahas – Bank Sinarmas

Archives

  • March 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • August 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • February 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.